BENGKALIS - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (8/12/21). Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, yakni Ketua BUMDes Syairul (tahap II) ini, dilakukan Kepala Unit Tipikor Iptu Hasan Basri kepada Jaksa penyidik Frengki Hutasoit.
Dalam penyerahan tahap dua ini, tersangka Syairul didampingi kuasa hukumnya, Syofian dan Muhammad Gunawan.
Syofian kepada media ini mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan sebesar Rp 126 juta. Namun, telah dikembalikan Rp 71, 5 juta ke kas BUMDes.
Sumber media ini di kejaksaan mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi pada rentang 2018-2019.
Modusnya, cicilan nasabah BUMDes yang dibayar nasabah diduga tidak disetorkan ke kas. Akan tetapi, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya dipakai untuk kepen pribadi, makanya tersangkanya tunggal, " kata Syofian kuasa hukum tersangka kepada awak media ini. (yulistar