PEKANBARU - Gubernur Provinsi Riau, Drs H Syamsuar, Msi beserta dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Ismed Saputra, SE, MM mewakili Kuasa Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan dan perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penyerahan DIPA dan Daftar TKDD TA.2022 tersebut juga dilakukan secara non simbolis (secara daring melalui zoommeeting) yang dihadiri oleh kurang lebih 448 Pejabat K/L dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Ismed Saputra, SE, MM mengatakan Penyerahan DIPA dan Daftar TKDD TA.2022 lingkup Provinsi Riau merupakan kelanjutan pelaksanaan penyerahan DIPA K/L dan Daftar TKDD TA.2022 yang dilaksanakan secara terpusat oleh Presiden Republik Indonesia kepada Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Para Menteri dan Pimpinan Lembaga, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Gubernur dan Kepala Daerah di Jakarta pada hari senin, (9 November 2021).
" Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD merupakan momentum awal dari pelaksanaan APBN dan APBD TA.2022 yang diharapkan menjadi instrumen yang sangat penting, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kualitas serta akuntabel untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai perwujudan fungsi APBN yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi." terang Ismed Saputra melalui keterangan tertulis.Rabu (01/12).
Kemudian lanjut Kepala kantor wilayah DJP Riau, “DIPA dan Daftar Alokasi TKDD TA.2022 diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Riau yang sampai dengan triwulan III 2021 tumbuh sebesar 4, 10% (y-on-y) dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian, dimana pemerintah berhasil mengendalikan varian delta, namun pada sisi lain pemerintah dihadapkan pada varian baru yaitu Omicron Covid-19, ”kata Dia.
Tambahnya, realisasi belanja pemerintah pusat di wilayah Riau sampai dengan 30 Nopember 2021 sebesar Rp28, 29 triliun atau 98, 11 persen total pagu sebesar RP28, 83 triliun. Terdiri dari realisasi belanja K/L sebesar Rp 6, 82 triliun dan realisasi TKDD sebesar Rp21, 47 triliun.
TKDD Kab Bengkalis Naik 6.31 Persen
Dari keseluruhan anggaran belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2.714, 2 triliun, sebesar Rp28, 7 triliun dialokasikan untuk Provinsi Riau. Terdiri dari Rp7, 6 triliun untuk belanja K/L dan sebesar Rp21, 1 triliun anggaran TKDD jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 317, 8 miliar dibanding tahun 2021.
“Perincian anggaran sebesar Rp7, 6 triliun untuk belanja K/L diarahkan untuk pemulihan sosial ekonomi serta mendukung reformasi kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial sehingga diperlukan peningkatan sinergi dan koordinasi antar K/L, Pemda, serta instansi. Sedangkan anggaran TKDD tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp21, 1 triliun untuk meningkatkan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, dan mendukung kualitas SDM di bidang Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik di daerah. Dana Desa dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, ”katanya.
Sebutnya, perincian anggaran TKDD tahun 2022 sebesar Rp21, 1 triliun tersebut terdiri dari : a.Dana Bagi Hasil sebesar Rp6, 65 triliun. b.Dana Alokasi Umum sebesar Rp8, 41 triliun. c. DAK Fisik sebesar Rp1, 27 triliun. d. DAK Non Fisik sebesar Rp3, 34 triliun. e. Dana Insentif Daerah sebesar Rp61, 89 miliar; dan f. Dana Desa sebesar Rp1, 4 triliun. Kabupaten Bengkalis menerima Rp. 2.745.34 miliar.
Upaya yang perlu dilaksanakan dalam rangka percepatan perekonomian daerah Provinsi Riau pada tahun 2022 adalah : Percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2022).
Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan. Khusus APBD, diperlukan simplikasi sistem dan prosedur, baik pada pergeseran anggaran maupun proses pelaksanaan anggaran. Sinergi antara unit pengelola keuangan, antara lain OPD, BPKAD, dan Inspektorat, khususnya untuk mendorong kinerja DAK Fisik dan Dana Desa.(yulistar)