BENGKALIS - Pencurian dengan pemberatan telah terjadi di wilayah hukum kecamatan Mandau yang terletak di parkiran Mandau City pada hari Senin. (21/02) dilakukan oleh dua pelaku yang juga residivis. Dan korban bernama Iwan Sitepu mengalami kerugian mencapai Rp. 301 Juta.
Kejadian berawal korban bersama Istrinya mengambil uang dari kantor cabang Bank Mandiri menggunakan kendaraan pribadi Fortuner menuju Mal Mandau City.
" Iwan Sitepu bersama istrinya melaksanakan makan siang setelah ngambil uang tersebut dan setelah makan di dalam Mal tersebut mereka kembali ke parkiran dan pada saat mau buka pintu mobil tidak terkunci dan di periksa di dalam mobil bungkusan uang tersebut sudah raib dan langsung Iwan Sitepu membuat LP ke Polsek Mandau, " ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi juga di dampingi Kanit Opsnal Ipda Radit Jumat.(01/04).
Kemudian dari hasil kerja tim Opsnal Polsek Mandau pada tanggal 20/03 mendapatkan salah satu pelaku di Lubuklinggau Sumatera Selatan. "Tim melakukan upaya paksa terhadap pelaku Iwan Susanto alias Iwan Bule yang mengakui melakukan pencurian bersama S (DPO)." kata Kasat Reskrim.
Modus operandi Iwan Bule CS adalah dengan cara membututi korban dari Bank Mandiri sampai ke parkiran Mandau City yang hanya berjarak 10 menit.
" Iwan bule bersama temannya berencana akan melakukan pecah kaca mobil korban. Tapi pas dibuka pelaku mobil Fortuner korban tidak terkunci dan pelaku langsung mengambil uang tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, " ujar AKP Meki Wahyudi.
Selain Residivis Iwan Bule juga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan spesialis 'Pecah Kaca' sebelumnya di berbagai wilayah Provinsi dan Kabupaten kota di Sumatera.
" Selain di wilayah Riau seperti kabupaten Bengkalis terungkapnya juga Siak dan Pekanbaru juga di wilayah Sumatra barat dan Hasil kejahatan dibagi dua dengan rekannya digunakan untuk bayar hutang dan keperluan lainnya, " tambah Kanit Opsnal Ipda Radit.
Barang bukti yang disita dari Iwan Bule, uang Rp 1 juta sisa dari kejahatan, Sepeda Motor pelaku dan Buku Bank Mandiri milik istri korban.(yulistar)