MANDAU - Tindakan pencabulan atau Rudapaksa terhadap anak dibawah umur biasanya dilakukan orang terdekat. Hal ini dilakukan seorang Ayah yang melakukan hubungan suami istri terhadap anak tiri (17).Polisi mengamankan seorang laki-laki warga di kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis telah mengamankan seorang laki-laki pada hari Rabu (25/05/22) sekitar pukul 02:00 WIB.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo. SIK, bahwa pria ini inisial TM (40), bahwa pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sudah berulang kali mulai bulan Januari - Maret 2022.
"Jadi setelah tersangka diamankan masyarakat setempat, langsung menghubungi pihak Kepolisian. Dan tim unit Reskrim turun ke lapangan untuk menjemput tersangka agar segera bisa diproses hukum, "kata Kapolsek melalui rilisnya, Minggu (29/05/22).
Dijelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial ST (42) bersama saksi UP (45 ) dan hasil Permintaan VER.(yulistar)